Jumat, 25 Desember 2015

PERENCANAAN DAN SUMBER PEMBIAYAAN | ST-AG BR



Sumber pembiayaan sebelum ditetapkan secara konsisten UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hanya bersumber :

1.   Pendapatan Asli Daerah
2.   Inpres yang bersifat insidemential
3.   Sumbangan

Sehingga pengelolaan pemerintah daerah waktu itu vanatif tidak sama atau satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu terkait dengan sumber dana khususnya pendapatan asli daerah. Sebagai contoh kabupaten Barru, bila dibandingkan dengan kutai kartanegara mengalami perbedaan yang sangat signifikan karena Barru, pendapatan asli daerahnya terbatas sementara kutai PAD nya melimpah. Akan tetapi sejak diterapkannya 5 paket UU yang terkait dengan pemda antara lain :
1.   UU No. 25/  tentang perencanaan pembangunan
2.   UU No. 32/2004 tentang pemerintah daerah
3.   UU No. 33/2004 tentang pelimpangan keuangan
4.   UU No. 17/2004 tentang keuangan negara
5.   UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara

Berkenaan dengan sepaket undang-undang tersebut maka sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah mengalami peningkatan yang signifikan bersumber dari :
1.   Pembiayaan bersumber dari PAD sendiri
2.   Dana bagi hasil terbagi :
a.   Pajak
b.   Pendapatan SDA (minyak, batu bara)
3.   Dana pusat yang dikenal dengan Dana Alokasi Umum
4.   Pembagian retribusi
5.   Laba BUMN dan BUMD
Dana Alokasi Khusus (yang tergantung luas wilayah, jumlah penduduk yang miskin, tingkat kematian bayi, dll)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar