Sumber pembiayaan
sebelum ditetapkan secara konsisten UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, hanya bersumber :
1.
Pendapatan Asli Daerah
2.
Inpres yang bersifat insidemential
3.
Sumbangan
Sehingga pengelolaan
pemerintah daerah waktu itu vanatif tidak sama atau satu daerah dengan daerah
lainnya. Oleh karena itu terkait dengan sumber dana khususnya pendapatan asli
daerah. Sebagai contoh kabupaten Barru, bila dibandingkan dengan kutai
kartanegara mengalami perbedaan yang sangat signifikan karena Barru, pendapatan
asli daerahnya terbatas sementara kutai PAD nya melimpah. Akan tetapi sejak
diterapkannya 5 paket UU yang terkait dengan pemda antara lain :
1.
UU No. 25/ tentang perencanaan pembangunan
2.
UU No. 32/2004 tentang pemerintah
daerah
3.
UU No. 33/2004 tentang pelimpangan
keuangan
4.
UU No. 17/2004 tentang keuangan
negara
5.
UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan
negara
Berkenaan dengan
sepaket undang-undang tersebut maka sumber pendanaan untuk penyelenggaraan
pemerintah daerah mengalami peningkatan yang signifikan bersumber dari :
1.
Pembiayaan bersumber dari PAD sendiri
2.
Dana bagi hasil terbagi :
a.
Pajak
b.
Pendapatan SDA (minyak, batu bara)
3.
Dana pusat yang dikenal dengan Dana
Alokasi Umum
4.
Pembagian retribusi
5.
Laba BUMN dan BUMD
Dana Alokasi Khusus (yang
tergantung luas wilayah, jumlah penduduk yang miskin, tingkat kematian bayi,
dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar