Rabu, 23 Desember 2015

SASARAN POKOK SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | ST-AG BR



Sasaran itu minimal 5 poin, yakni :

1.    Meningkatkan koordinasi antara pelaku pembangunan sehingga hasil yang dicapai lebih optimal dan berdaya guna
2.    Meningkatkan keterpaduan dan sinergitas terhadap perencanaan antara pusat dan daerah serta antar daerah yang terkait
3.    Meningkatkan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
4.    Mengoptimalkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan
5.    Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif, efisien, dan adil melalui 4 pola perencanaan :
1.    Rencana Pembanguanan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3.    Rencana Strategi Institusi
4.    Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), melalui 4 tahapan penyusunan perencanaan :
a.    Penyusunan rencana
b.    Penetapan rencana pengendalian
c.     Pelaksanaan rencana
d.    Evaluasi pelaksanaan rencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar