Sasaran itu minimal 5 poin, yakni :
1. Meningkatkan koordinasi antara pelaku pembangunan
sehingga hasil yang dicapai lebih optimal dan berdaya guna
2. Meningkatkan keterpaduan dan sinergitas terhadap
perencanaan antara pusat dan daerah serta antar daerah yang terkait
3. Meningkatkan keterpaduan antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
4. Mengoptimalkan partisipasi dan peran serta
masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan
5. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara
efektif, efisien, dan adil melalui 4 pola perencanaan :
1. Rencana Pembanguanan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD)
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD)
3. Rencana Strategi Institusi
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), melalui 4
tahapan penyusunan perencanaan :
a. Penyusunan rencana
b. Penetapan rencana pengendalian
c. Pelaksanaan rencana
d. Evaluasi pelaksanaan rencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar