Sejak tahun 2005, dengan lahirnya UU No.25 Tahun
2004, sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah mengalami
penyempurnaan.
Perencanaan pembangunan di definisikan sebagai suatu kesatuan
tata cara pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan yang baik
untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Penyempurnaan perencanaan
dimaksud dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya :
1. Adanya egosentral
2. Kurangnya kebersamaan antara instansi dan
department
3. Adanya egodaerah
4. Kurang terpadunya antara perencanaan pembangunan
dan penganggaran
5. Sulitnya dilakukan pengawasan dan perencanaan
6. Kurang dilibatkannya masyarakat dalam
merencanakan suatu pembangunan yang menyebabkan berbagai pelaksanaan
pembangunan tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar