Rabu, 23 Desember 2015

Sistem Perencanaan Pembangunan | ST-AG BR



Sejak tahun 2005, dengan lahirnya UU No.25 Tahun 2004, sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah mengalami penyempurnaan.
Perencanaan pembangunan di definisikan sebagai suatu kesatuan tata cara pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan yang baik untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Penyempurnaan perencanaan dimaksud dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya :
1.    Adanya egosentral
2.    Kurangnya kebersamaan antara instansi dan department
3.    Adanya egodaerah
4.    Kurang terpadunya antara perencanaan pembangunan dan penganggaran
5.    Sulitnya dilakukan pengawasan dan perencanaan
6.    Kurang dilibatkannya masyarakat dalam merencanakan suatu pembangunan yang menyebabkan berbagai pelaksanaan pembangunan tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar