Perencanaan pebangunan daerah adalah suatu kesatuan usaha yang
digunakan dalam menyusun dan menetapkan rencana pembangunan daerah dengan
mengacu kepada peraturan perundang-undang dan keperluan pembangunan daerah.
Rencana pembangunan harus :
1. Mempunyai tujuan
2. Mempunyai sasaran
3. Ada dana
4. Ada sarana yang digunakan pada setiap kegiatan
5. Ada institusi penanggung jawab pelaksana
6. Ada petak, sehingga dapat menetapkan letak sasaran yang dimaksud,
supaya tidak tergesa-gesa mencari dan menentukan sasaran pelaksanannya
7. Ada data kuantitatif dan kualitatif. Mengenai geografi letak daerah.
Tugas pokok dan fungsi BAPEDA
1. Menyusun rencana-rencana pembangunan daerah untuk jangka panjang,
pendek dan menengah.
2. Menyusun RAPBD bersama dengan organisasi fungsional yang setara
dengan koordinasi sekretaris PEMDA.
3. Melakukan penilaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah dengan
pertimbangan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan pada proyek-proyek.
4. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala
Pemerintahan Daerah
Persiapan perencanaan :
1. Arahan penentuan tujuan pembangunan
2. Ruang lingkup perencanaan pembangunan yang akan disusun
3. Metode perencanaan yang digunakan
4. Sistem pembangunan daerah yang digunakan
5. Jenis dan urutan pekerjaan yang untuk penyusunan rencana
6. Teknik pengumpulan data dan analisis data yang digunakan
7. Tingkat ketelitian data yang dapat digunakan
8. Organisasi dan tata kerja pelaksanaan penyusunan rencana
9. Tenaga kerja yang digunakan meliputi jumlah
10. Penyediaan dana dan sarana yang diperlukan
11. Waktu dan tata waktu pelaksanaan pekerjaan
12. Bentuk isi dan susunan rencana pembangunan daerah yang akan
dihasilkan.
Metode menyusun rencana :
1. Rencana ditujukan kepada
Lembaga yang dilakukan oleh Bapeda
2. Rencana disusun kepada lembaga yang lebih rendah
3. Rencana disusun bersama oleh seluruh lembaga
Sistem pembangunan daerah
1. Sistem pembangunan terpadu prioritas utamanya adalah pada kegiatan
secara kuat yang terkait dengan pembangunan yang lebih baik dalam kelompok
kegiatan, sub sektor maupun pada sektor yang lain.
2. Sistem pembangunan terpisah kegiatan pembangunan pada masing-masing
sektor dan wilayah yang merupakan pembangunan yang mandiri
3. Sistem pembangunan campuran, prioritas diberikan kepada kegiatan
pembangunan yang menghasilkan dampak Positif yang lebih tinggi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Pengendalian dan evaluasi
Pengendalian pembangunan daerah adalah pemantauan dan
pengarahan kegiatan-kegiatan pembangunan, dilakukan oleh setiap kepala satuan
kerja pemerintah daerah.
Evaluasi pembangunan daerah adalah suatu rangkaian kegiatan yang terdiri
dari kegiatan membandingkan antara seluruh dana, sarana usaha dan makna yang
digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah pada umumnya dan pembangunan
daerah pada khususnya dengan hasil yang diperoleh secara manfaat hasil tersebut
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas di daerah sesuai dengan tujuan
dan rencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar