Minggu, 20 Desember 2015

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Perencanaan pebangunan daerah adalah suatu kesatuan usaha yang digunakan dalam menyusun dan menetapkan rencana pembangunan daerah dengan mengacu kepada peraturan perundang-undang dan keperluan pembangunan daerah.

Rencana pembangunan harus :
1.      Mempunyai tujuan
2.      Mempunyai sasaran
3.      Ada dana
4.      Ada sarana yang digunakan pada setiap kegiatan
5.      Ada institusi penanggung jawab pelaksana
6.      Ada petak, sehingga dapat menetapkan letak sasaran yang dimaksud, supaya tidak tergesa-gesa mencari dan menentukan sasaran pelaksanannya
7.      Ada data kuantitatif dan kualitatif. Mengenai geografi  letak daerah.

Tugas pokok dan fungsi BAPEDA
1.      Menyusun rencana-rencana pembangunan daerah untuk jangka panjang, pendek dan menengah.
2.      Menyusun RAPBD bersama dengan organisasi fungsional yang setara dengan koordinasi sekretaris PEMDA.
3.      Melakukan penilaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah dengan pertimbangan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan pada proyek-proyek.
4.      Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh Kepala Pemerintahan Daerah

Persiapan perencanaan :
1.    Arahan penentuan tujuan pembangunan
2.    Ruang lingkup perencanaan pembangunan yang akan disusun
3.    Metode perencanaan yang digunakan
4.    Sistem pembangunan daerah yang digunakan
5.    Jenis dan urutan pekerjaan yang untuk penyusunan rencana
6.    Teknik pengumpulan data dan analisis data yang digunakan
7.    Tingkat ketelitian data yang dapat digunakan
8.    Organisasi dan tata kerja pelaksanaan penyusunan rencana
9.    Tenaga kerja yang digunakan meliputi jumlah
10.  Penyediaan dana dan sarana yang diperlukan
11.  Waktu dan tata waktu pelaksanaan pekerjaan
12.  Bentuk isi dan susunan rencana pembangunan daerah yang akan dihasilkan.

Metode menyusun rencana :
1.  Rencana ditujukan kepada Lembaga yang dilakukan oleh Bapeda
2. Rencana disusun kepada lembaga yang lebih rendah
3. Rencana disusun bersama oleh seluruh lembaga

Sistem pembangunan daerah
1. Sistem pembangunan terpadu prioritas utamanya adalah pada kegiatan secara kuat yang terkait dengan pembangunan yang lebih baik dalam kelompok kegiatan, sub sektor maupun pada sektor yang lain.
2. Sistem pembangunan terpisah kegiatan pembangunan pada masing-masing sektor dan wilayah yang merupakan pembangunan yang mandiri
3. Sistem pembangunan campuran, prioritas diberikan kepada kegiatan pembangunan yang menghasilkan dampak Positif yang lebih tinggi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengendalian dan evaluasi
Pengendalian pembangunan daerah adalah pemantauan dan pengarahan kegiatan-kegiatan pembangunan, dilakukan oleh setiap kepala satuan kerja pemerintah daerah.
Evaluasi pembangunan daerah adalah suatu rangkaian kegiatan yang terdiri dari kegiatan membandingkan antara seluruh dana, sarana usaha dan makna yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya dengan hasil yang diperoleh secara manfaat hasil tersebut bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas di daerah sesuai dengan tujuan dan rencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar